Ahli Ungkap Metode Lelang Kunci Mendapatkan Barang Murah Berkualitas Tanpa Penyimpangan

Rabu 26-02-2025,17:12 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

"Barang diterima, tetapi administrasi diabaikan, maka itu salah dan harus dihukum. Kita menilai bukan dari anggarannya, tetapi dari perbuatannya," tegas Siswo.

BACA JUGA:Proyek Retrofit Sootblowing PLTU Bukit Asam: Keuntungan Besar untuk PLN di Balik Sidang Korupsi yang Bergulir

BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Buka Peluang Emas Pendidikan Lewat Program Beasiswa Bidiksiba 2025 untuk Siswa Berprestasi

Dia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan yang akuntabel dalam rangka menjaga aset negara dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran dana BUMN.

Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK terhadap ketiga terdakwa adalah bahwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.

Dalam perkara ini, terdakwa Budi Widi Asmoro didakwa memperkaya diri sebesar Rp 750 juta, sementara terdakwa Nehemia Indrajaya diduga memperkaya diri dan orang lain hingga mencapai Rp 25,8 miliar.

Terdakwa lainnya, seperti Handono, Mustika Effendi, dan beberapa pihak terkait lainnya, juga disebutkan menerima sejumlah uang dari proyek tersebut, yang diduga merupakan bagian dari hasil korupsi.

BACA JUGA:PBV Bukit Asam Tanjung Enim Siap Gebrak Kancah Nasional, Target Tembus Proliga dan Harumkan Muara Enim

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: Nama Hengky Pribadi Kembali Disorot

Sidang sebelumnya mengungkap fakta bahwa Nehemia Indrajaya, yang sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana proyek Retrofit Sistem Soot Blowing, terlibat dalam manipulasi dokumen penawaran untuk memenangkan proyek tersebut.

PT Truba Engineering Indonesia, yang dipimpin oleh Nehemia, diduga menambah markup harga antara 20 hingga 25 persen dari harga dasar pembelian.

Fakta-fakta ini terungkap melalui kesaksian para saksi dalam persidangan sebelumnya, termasuk seorang pengawas PT PLN Unit Bukit Asam yang menyatakan bahwa PT Austindo Prima Daya Abadi, yang seharusnya terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut, hanya menerima fee tanpa melakukan pekerjaan supervisi yang dijanjikan.

Penyimpangan dalam proses lelang dan pengadaan ini menjadi salah satu titik fokus dalam persidangan, di mana pengelolaan keuangan negara dalam proyek-proyek besar seperti ini sangat rentan terhadap praktik mark up dan penyelewengan yang merugikan negara.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Bongkar Fakta, Tak Ada Markup Rp75 Miliar!

BACA JUGA:PT Bukit Asam Pacu Hilirisasi Batu Bara dan Ketahanan Energi Nasional

Selain itu, ada pula dugaan bahwa beberapa pihak yang terlibat dalam proyek ini tidak memenuhi kewajiban administratif yang mengarah pada terjadinya kerugian negara yang signifikan.

Kategori :