Ahli Ungkap Metode Lelang Kunci Mendapatkan Barang Murah Berkualitas Tanpa Penyimpangan

Rabu 26-02-2025,17:12 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, yang melibatkan penggantian komponen suku cadang di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 26 Februari 2025.

Sidang kali ini menghadirkan lima orang ahli dalam rangka memperkuat pembuktian atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa.

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam mark up harga yang merugikan keuangan negara, dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 26,9 miliar.

BACA JUGA:Seleksi Program Bidiksiba 2025, Memberikan Peluang Pendidikan bagi Masyarakat Sekitar PT Bukit Asam

BACA JUGA:Terungkap! Sidang Korupsi Proyek Soot Blowing PLTU Bukit Asam, Fakta Mengejutkan dari Saksi

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai bagian dari proses pembuktian, persidangan kali ini juga menghadirkan lima orang ahli yang memberikan keterangan terkait kerugian negara yang timbul dalam proyek retrofit tersebut.

Para ahli yang hadir dalam persidangan antara lain Siswo Sujanto, ahli keuangan negara, serta Anas Puji Istanto, Hartiwiningsi, dan beberapa ahli lainnya.

Dalam persidangan, Siswo Sujanto yang dihadirkan sebagai ahli keuangan negara menjelaskan bahwa dalam proyek pengadaan barang atau jasa, kualitas barang dan harga yang wajar harus menjadi pertimbangan utama.

BACA JUGA:Dari Kegagalan Menuju Kejayaan, Perjalanan Inspiratif Bisnis Kafe Binaan Bukit Asam

BACA JUGA:KPK Diminta Segera Tersangkakan Hengky Pribadi dalam Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

Dia menegaskan pentingnya proses lelang yang transparan dan tidak boleh ada penunjukan langsung untuk proyek-proyek yang dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) atau kementerian.

Menurutnya, apabila terdapat penyimpangan dalam proses administrasi, seperti pengabaian aturan pengadaan barang dan jasa, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Siswo Sujanto menambahkan bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara adalah suatu keharusan.

Kategori :