Rakornis ini juga merupakan momentum untuk menyosialisasikan lima pedoman utama kebijakan BSK Hukum di wilayah tahun 2025, yang mencakup berbagai aspek penting seperti Indeks Reformasi Hukum (IRH), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP-SPAK), serta analisis kebijakan menggunakan aplikasi SIPKUMHAM.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa
Dalam laporan yang disampaikan oleh Sekretaris BSK, Dwi Harnanto, juga dijelaskan bahwa Badan Strategi Kebijakan Hukum memiliki tugas dan fungsi yang jelas untuk merumuskan serta memberikan rekomendasi kebijakan strategis di bidang hukum.
Tugas ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Permenkum Nomor 2 Tahun 2024, yang memperpanjang peran BSK Hukum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di Kanwil.
Rakornis ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kanwil Kemenkum Babel, yang turut berpartisipasi secara virtual, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, serta Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.
Juga hadir para pejabat lainnya seperti Ismail, Koordinator Tim Pokja BSK, serta beberapa JFT dan JFT Analis Hukum dari Kanwil Kemenkum Babel.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan kinerja pelayanan hukum di wilayahnya.
Prestasi ini tidak hanya menggambarkan keberhasilan dalam mengelola anggaran, tetapi juga sebagai penanda kuatnya tata kelola kebijakan yang diterapkan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Babel dapat menjadi contoh terbaik bagi unit kerja lainnya, dan turut mendukung pencapaian tujuan reformasi hukum di Indonesia.