Kasipenkum juga berharap tidak ada kesimpangsiuran di masyarakat.
“Penegakan hukum ini harus mendatangkan kemaslahatan dan mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat,” harap Harli Siregar.
Penegakan hukum yang memunculkan trust khususnya Pertamina dan pemerintah.
“Isu oplos dan blending dan sebagainya itu, penegasan pertama penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempos (waktu) 2018 sampai 2023, artinya ini sudah 2 tahun lalu,” jelasnya.
BACA JUGA:Korupsi Merajalela di Tubuh Pertamina, Charma Aprianto: Segera Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor!
Yang kedua, bahwa ini tindakan penegakan hukum terhadap peristiwa yang sudah berlalu (2018-2023).
Yang ketiga, benar ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai Ron92, padahal di dalam kontrak itu dibawah 92.
“Katakanlah Ron88, artinya barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” beber Harli.
"Bagaimana kelanjutan produk yang sudah diimpar ini ‘kan itu ditempatkan di depo misalnya storage".
“Penyidik sedang melakukan pendalaman, akan berkoordinasi dengan ahli, tapi peristiwa ini sudah lewat 2018 hingga 2023”.
“Jadi yang kami sampaikan adalah fakta hukumnya, jadi jangan seolah-oleh peristiwa itu terjadi sekarang”.