SUMEKS.CO - Fakta hukum Pertamina Patra Niaga bayar RON 92, tapi di dalam kontrak dibawah 92. Tapi tenang! stoknya sudah habis di 2023.
“Jadi sudah 2 tahun lalu,” kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, 26 Februari 2025.
Menurut Harli, kasus dugaan oplos pertamax di Patra Niaga Pertamina ini adalah fakta hukum yang sudah selesai di tahun 2018-2023.
Kasipenkum Kejagung menegaskan bahwa sekarang sudah tahun 2025, Pertamina sudah sesuai spek dalam menyalurkan pertamax.
BACA JUGA:Korupsi Merajalela di Tubuh Pertamina, Charma Aprianto: Segera Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor!
“Supaya bisa disampaikan ke masyarakat ini adalah fakta hukum yang sudah selesai, dengan kondisi yang ada sekarang,” jelas Harli lagi.
Kejagung berusaha meluruskan fakta hukum kalau kasus dugaan oplos pertamax ini tidak berlangsung sampai sekarang (2025).
Dalam kasus ini sudah 4 kali dilakukan penggeledahan oleh tim jaksa Kejagung, penggeledahan keempat dilakukan Kejagung kemarin di jalan Jengggala dan Plaza Asia.
Di jalan Jenggala ini adalah rumah yang dijadikan kantor, penyidik Kejagung menemukan banyak dokumen impor minyak mentah.
“Termasuk shipping juga di dalamnya,” jelasnya. Uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan USD dan ada 2 CPU.
“Barang-barang ini sudah dilakukan penyitaan dan penyidik maraton membaca menganalisis data-data itu,” ungkapnya.
Di Plaza Asia ada 4 kardus dokumen yang disita, dan penyidik juga masih melakukan penggeledahan di jalan Jenggala dan di tempat-tempat lainnya.