KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI menetapkan 4 orang tersangka pada perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal.
Yakni pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022, Rabu 26 Februari 2025.
Penetapan 4 tersangka ini yaitu berinisial IT merupakan Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan, H merupakan Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora.
Kemudian M yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022 dan AS yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.
BACA JUGA:Perkara Dispora OKI, Kejari Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Uang Negara dari BPKP
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, untuk penetapan 4 tersangka ini berdasarkan perkembangan penyidikan.
Jadi dari perkembangan itu, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Pada kasus ini dari adanya alat bukti yang cukup, yaitu berdasarkan keterangan 52 orang saksi, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Prov Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 Tanggal 21 Februari 2025 terdapat kerugian keuangan negara," jelas Kasi Intel.
Kasi Intel menyebut, pada perkara ini dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 dengan hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916,- atau Rp1 miliar lebih.
BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora
BACA JUGA:Update Kasus Dispora OKI yang Terindikasi Rugikan Negara, BPKP Masih Lakukan Penghitungan
Dimana untuk dokumen yang telah dilakukan penyitaan secara sah. Jadi bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Jadi hari ini kita tetapkan empat orang tersangka. Tersangka IT ini pada hari ini tidak memenuhi panggilan untuk hadir, sehingga kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap IT pada hari Jumat," tegasnya.
Kemudian tersangka H, M dan AS. Pada perkara ini untuk diketahui berdasarkan alat bukti yang diperoleh anggaran Dispora Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp14.579.232.321,-.