Kafe hingga Panti Pijat Tradisonal dan Modern di Banyuasin H-1 Ramadan Harus Tutup

Rabu 26-02-2025,16:19 WIB
Editor : Edward Desmamora

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pemilik sekaligus pengelola karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern diimbau untuk menutup usaha pada H-1 menjelang bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025.

Hal ini tertuang dalam urat edaran No 100.3.4/168/SATPOL-PP DAMKAR/2025 tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern dalam bulan suci Ramadan 1446 H.

Dalam isinya, pemilik, pengelola atau pengusaha karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern harus menghentikan kegiatannya satu hari sebelum sampai dengan dua hari sesudah bulan suci Ramadhan 1446 H.

"H-1 sudah diimbau tutup," kata Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Cafe dan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

BACA JUGA:Sambut Ramadan 1446 Hijriah, Warga Desa Seritanjung Ogan Ilir Gelar Pawai Obor

Namun untuk tempat atau kegiatan hiburan satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 sampai dengan 24.00 WIB.

Serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur dan minuman beralkohol.

Tidak hanya untuk operasional tempat hiburan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern. Tapi juga diberikan imbauan untuk restoran/rumah makan.

Pemilik, pengelola, atau pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi, agar selama bulan Suci Ramadan tidak melakukan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari).

BACA JUGA:Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Ramadan, Surat Edaran Tunggu Tandatangan Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadan, Harga Sembako, Daging Sapi dan Cabai Melonjak Naik di Pasar Tradisional Palembang

"Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum," ungkapnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan Suci Ramadan 1446 H khususnya bagi umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa.

Serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Jika dilanggar, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Berkah Ramadan Penjual Kue Kering Banjir Orderan, Pesanan Naik Jelang Lebaran Idul Fitri

BACA JUGA:7 Amalan Utama di Bulan Syawal, Yuk Jaga Iman Tetep On Track Setelah Bulan Ramadan

Maka dari itu pihaknya telah mengirimkan surat edaran ini kepada camat yang ada di Banyuasin agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Kemudian Erwin juga menambahkan agar kepada Camat untuk menghimbau kepada pedagang petasan untuk tidak berjualan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan umat islam dalam menjalankan Ibadah Puasa.(qda)

Kategori :