PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 6 orang ahli, dalam lanjutan sidang korupsi pengadaan sistim sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel.
Adapun keenam orang ahli yang dihadirkan JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 26 Februari 2025 mulai ahli dari Kementerian BUMN hingga ahli kerugian negara bernama Siswo Sujanto.
Dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Fauzi Isra SH MH, ahli Siswo banyak memaparkan pendapat keahliannya dalam hal terkait kerugian keuangan negara dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.
Dipersidangan, ahli Siswo Sujanto menerangkan bahwa kerugian keuangan negara adalah kekurangan aset negara baik berupa uang ataupun barang yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan melawan hukum tersebut bisa dilakukan oleh para pejabat negara hingga instansi kelembagaan negara ataupun dari pihak-pihak lainnya," kata ahli Siswo dipersidangan.
Ditanya mengenai objek perbuatan melawan hukum seperti apa yang bisa menyebabkan kerugian negara, Siswo menjawab adalah semua objek yang termasuk didalam konteks keuangan negara.
Suasana sidang mendengarkan keterangan ahli dalam sidang korupsi retrofit sistim PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel--
Sebab, menurut Siswo kontek dari kerugian keuangan negara sendiri seperti yang umumnya terjadi yakni adanya sebuah aset yang hilang atau berkurang.
Tidak hanya itu, lanjut Siswo konteks lainnya penyebab kerugian negara dalam pengadaan barang atau jasa yakni adanya kesalahan dalam proses administrasinya tidak hanya fisik dari pengadaan barang atau jasa.
"Itu juga menjadi objek lainnya dalam konsep kerugian keuangan negara," ucapnya.
Ia mengibaratkan, pembangunan sebuah jembatan yang telah pelaksanaan pengerjaannya telah seratus persen jadi dan bisa dilalui oleh masyarakat namun ada kesalahan administrasi seperti kekurangan volume.
BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022