KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadhan atau puasa masih hitungan hari saja. Dimana ibadah puasa dilaksanakan oleh umat muslim selama satu bulan penuh.
Selama bulan puasa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Pol PP menghimbau kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, hotel serta penginapan agar menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan kekhusyukan masyarakat menjalankan ibadah puasa.
Yakni dengan cara mempertimbangkan waktu untuk membuka rumah makan/restoran/warung makan pada jam-jam menjelang sore atau mendekati berbuka puasa.
Hal ini disampaikan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI, Hilwen SH melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab OKI, Mantiton, Rabu 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Pengedar Gagal Serahkan 99 Butir Pil Ekstasi ke Rekannya di Rumah Makan, Keburu Ditangkap Polisi
Dijelaskan Mantinton, himbauan terkait bulan suci Ramadhan ini telah disampaikan kepada pemilik rumah makan, restoran, warung makan berupa surat edaran.
Termasuk hotel, penginapan dan tempat hiburan lainnya.
"Mulai kemarin dan hari ini surat edaran himbauan untuk ketertiban umum bulan puasa sudah kita berikan langsung kepada mereka. Jadi untuk dilaksanakan," jelas Mantinton.
Lanjut dia, surat edaran himbauan telah disampaikan baik di Kayuagung maupun kecamatan. Dimana kecamatan telah disampaikan kepada Camat mereka.
BACA JUGA:Lagi, Pemilik Rumah Makan Kasus Korupsi Makan Minum Santri Rumah Tahfiz Ungkap Pencairan Fiktif
"Kalau seperti rumah makan apabila tetap buka siang hari agara mengedepankan kepatuhan terhadap umat muslim yaitu dengan menggunakan tirai," ungkapnya.
Masih kata Mantinton, pihaknya juga menekankan kepada pemilik hotel, penginapan, tempat karoke, salon, cafe, panti pijat dan jenis tempat hiburan lainnya juga menjaga ketertiban umum dan menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa.
"Selama bulan puasa agar tidak membuka atau menguasakan kegiatan hiburan. Ini sebagai menghormati umat muslim yang menjalan ibadahnya," beber Mantinton.