Ini Himbauan Pemkab OKI Kepada Rumah Makan, Tempat Hiburan dan Pemilik Hotel Selama Bulan Puasa

Rabu 26-02-2025,14:26 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Ditegaskannya, untuk surat edaran himbauan ini telah disampaikan sehingga untuk diikuti. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi. Baik berupa denda ataupun pidana. 

BACA JUGA:Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok

BACA JUGA:Oknum ASN di Prabumulih Diduga Selingkuh di Rumah Makan, Warganet Heboh

"Kemarin rumah makan di Kayuagung sudah beritahukan. Begitu juga tempat hiburan," ucapnya. 

Sambungnya, surat edaran seperti ini memang rutin disampaikan menjelang bulan puasa karena untuk menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa. 

"Jadi masyarakat yang menjalankan ibadahnya bisa khusyuk," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, memasuki Bulan Suci Ramadan, lokasi tempat hiburan tak hanya di Kota Palembang, namun juga 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel diminta tak beroperasi.

BACA JUGA:Isi Token Listrik Rumah Makan Ini Minta Bantuan Damkar, Netizen Terkejut Apa Setiap Kali Isi Token Begitu?

BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung

Namun demikian, untuk penerapan pasti hak tersebut, Satpol-PP Provinsi Sumsel telah menyiapkan surat edaran resmi dan menunggu persetujuan tandatangan dari Gubernur Sumsel terpilih yang sedang menjalani retreat di Magelang, Jawa Tengah. 

Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan 17 Satpol PP kabupaten/kota di Sumsel. 

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan agar tempat hiburan tutup sementara.

"Surat edaran resmi belum ditandatangani, sehingga belum diterbitkan. Namun, sudah melakukan koordinasi secara lisan dengan Satpol PP di kabupaten/kota, " ungkap Aris, Sabtu 22 Februari 2025. 

 

 

Kategori :