"Sekira 10 menit keduanya dalam perjalanan. Lokasi jalan yang sepi, tersangka menghujamkam pisau ke leher korban. Korban yang memberontak membuka pintu melompat keluar, kemudian tersangka langsung membawa kabur mobil korban," ungkap Kombes Pol Harryo, Selasa 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Pria Asal Musi Rawas Dibegal di Empat Lawang, Motor Raib, Liburan Bersama Adik ke Pagar Alam Gagal
Setelah itu, korban dibawa masyarakat setempat ke RS Bhayangkara Palembang.
"Setelah memeriksa saksi, tersangka Raul ini ditangkap dirumahnya daerah Maskerebet Palembang. Sekali lagi, jadi ini motifnya ekonomi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Curas ini disangkakan Pasal 365 ayat 2 ke 1e-4e KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 12 Tahun penjara.