PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 terdakwa pelaku kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen di belakang Distro Anti Mahal, dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang.
Putusan pidana mati kepada ketiga terdakwa yakni Antoni, Pongki dan Kelvin, dibacakan oleh majelis hakim diketuai Raden Zainal Arif SH MH pada sidang yang digelar di ruang sidang Tirta lantai I, Selasa 25 Februari 2025.
Dari uraian pertimbangan putusan pidana, bahwa Perbuatan para terdakwa dengan sengaja telah menyebabkan korban Anton hingga meninggal dunia.
Secara singkat sebagaimana fakta persidangan, diterangkan majelis hakim dipicu oleh masalah utang piutang antara korban dengan ketiga terdakwa hingga berujung adanya rencana untuk mengahabisi nyawa korban Anton.
BACA JUGA:Bos Distro Anti Mahal Otak Pelaku yang Cor Semen Pegawai Koperasi Dituntut Pidana Mati
Tidak ada hal-hal yang meringankan juga jadi pertimbangan majelis hakim, atas perbuatan ketiga terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang tergolong keji.
"Sementara hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seseorang, dengan terencana terlebih dahulu," urai hakim ketua dalam pertimbangan pidana mati.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya di cor semen koordinasi dengan pengacara usai divonis pidana mati--
Majelis hakim juga sependapat dengan penuntut umum, terutama mengenai jerat pidana mati kepada para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, masih dalam pertimbangannya bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah membuat luka yang mendalam bagi anak istri karena korban merupakan sosok tulang punggung keluarga.
Atas hukuman pidana mati tersebut, usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya para terdakwa kompak menyatakan banding.
"Banding yang mulia," kata Antoni otak pelaku sembari menunduk dan dijawab senada oleh kedua terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Terdakwa Antoni Pemilik Distro Anti Mahal Ungkap Ancaman Jika Utang Tidak Dibayar Istri Jadi Jaminan