3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Distro Anti Mahal Dipidana Mati

Selasa 25-02-2025,17:15 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Usai mendengarkan vonis pidana tersebut, puluhan kerabat dari korban pun bersorak-sorai sebagai bentuk terima kasih karena dianggap telah menjatuhkan pidana setimpal kepada para terdakwa.

Terungkap dari uraian dakwaan JPU Kejari Palembang, bahwa perbuatan para terdakwa didasari adanya rencana pembunuhan terlebih dahulu terhadap korban Anton Eka Saputra.


Tiga terdakwa pembunuhan berencana di Distro Anti Mahal Maskerebet dihukum pidana mati--

Sebab, terdakwa Antoni pemilik Distro Anti Mahal kesal dengan korban Anton karena ditagih dan dipaksa untuk membayarkan uang pinjaman yang bermula pinjam Rp5 juta menjadi Rp24 juta.

Kemudian, lanjut penuntut umum terdakwa memanggil dua terdakwa lainnya Pongki dan Kelvin dirumah yang menyepakati untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra.

Saat korban datang ke Distro Anti Mahal untuk menagih uang, para terdakwa kemudian menganiaya korban terlebih dahulu dengan menggunakan kunci pas hingga meregang nyawa.

Saat korban sudah tidak bernyawa lagi, ketiga terdakwa kemudian menguburkan mayat korban dibelakang gedung Distro Anti Mahal dengan menggunakan coran semen.

Usai mengubur korban Antoni, para terdakwa juga merampok barang-barang korban berupa uang Rp5 juta, Handphone serta motor milik korban.

Setelah melakukan pembunuhan para terdakwa pun kabur dan sempat dinyatakan DPO, sebelum akhirnya para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kategori :