Pasal 18 Ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang tersebut. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindakan pidana.
Sebagai langkah lanjutan, untuk mempercepat proses penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah memutuskan untuk menahan Rasti Oktaviani.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2025.
Rasti Oktaviani akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2025. Penahanan akan dilakukan di Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Kejari Muara Enim, diharapkan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa.
BACA JUGA:DPO Kejari Muara Enim Kasus Pencurian Limbah Besi Proyek PLTU Sumsel Ditangkap Tim Tabur di Sulteng
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Segera Diterapkan di Kabupaten Muara Enim
Pemerintah daerah dan masyarakat pun berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa semakin meningkat, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi contoh penting bagi aparat hukum di daerah lain untuk terus mengawasi pengelolaan anggaran desa agar dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.