Banner Pemprov
Pemkot Baru

Selewengkan Dana Pengolahan Darah, Tersangka Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan Kejari

Selewengkan Dana Pengolahan Darah, Tersangka Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan Kejari

Selewengkan Dana Pengolahan Darah, Tersangka Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan Kejari--Kejari Muara Enim

SUMEKS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim akhirnya menetapkan sekaligus menahan tersangka berinisial WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim.

Dari rilis yang diterima penahanan tersangka WDA dilakukan pada Selasa 9 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada UDD PMI Muara Enim selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023 dan 2024.

Penetapan dan penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sebelumnya telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd.1/10/2025 tertanggal 19 November 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Muara Enim menemukan sejumlah kejanggalan dan penyimpangan dalam kegiatan operasional UDD yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dari pos BPPD.

BACA JUGA:Hampir 40 Persen Dana Hibah PMI Banyuasin Diduga Dikorupsi, Bendahara Wardiah Resmi Ditahan

BACA JUGA:Pemilik Florist Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PMI Kota Palembang, Nama Bendahara Kembali Disebut

Sebagaimana diketahui, UDD PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dari BPPD sebesar Rp360.000 per kantong darah, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No. HK/Menkes/31/1/2014 serta SK PP PMI Nomor 017/KEP/PP PMI/2014.

Namun hasil pemeriksaan terhadap rekening koran UDD PMI Muara Enim pada tahun 2024 menunjukkan adanya pengeluaran sebesar Rp2.484.235.055, jauh berbeda dengan nilai yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban resmi, yang hanya mencatat Rp1.958.420.442.


Pidsus Kejari Muara Enim tahan tersangka korupsi pengolahan darah PMI--Kejari Muara Enim

Selisih yang cukup signifikan ini, masih dari rilis yang diterima menjadi salah satu fokus utama penyidikan yang dilakukan bidang Pidsus Kejari Muara Enim dikomandoi Krisdiyanto SH MH.

Dalam pengelolaan dana BPPD tersebut, WDA diduga kuat melakukan serangkaian tindakan yang menyimpang dari ketentuan.

Temuan penyidik mengungkap bahwa tersangka membuat lima kwitansi palsu terkait pembelian kantong darah.

Tidak hanya itu, tersangka juga menambahkan angka “1” pada dua invoice, sehingga meningkatkan nilai pencairan masing-masing sebesar Rp100 juta dari jumlah seharusnya.

BACA JUGA:Saksi Beberkan Praktik Markup Pembelian Beras 10 Kali Lipat di PMI Palembang, Seret Nama Bendahara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: