Banner Pemprov
Pemkot Baru

Selewengkan Dana Pengolahan Darah, Tersangka Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan Kejari

Selewengkan Dana Pengolahan Darah, Tersangka Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan Kejari

Selewengkan Dana Pengolahan Darah, Tersangka Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan Kejari--Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Warga Sambut Antusias, Pemkot Palembang dan HIPMI Gelar Pasar Murah di Griya Borang Indah

Selain memalsukan dokumen dan memanipulasi nilai pencairan, WDA juga melakukan markup harga dalam pembelian snack dan blanko UDD.

Bahkan sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan penting seperti kalibrasi alat, pembelian kantong darah, dan reagen laboratorium, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menilai tindakan WDA melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, sekaligus berpotensi mengganggu keberlangsungan layanan donor darah yang vital bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp477.809.672.

Atas perbuatannya, WDA disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Dengan ditetapkannya WDA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kejari Muara Enim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi BPPD ini.

Proses hukum akan dilanjutkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: