Pilkada Lawan Kotak Kosong di Empat Lawang ‘Bubar’ Hanya Gara-gara ‘Koki Pemilu’ Salah Hitung 2 Periode

Selasa 25-02-2025,04:23 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Bakal Berhadapan dengan HBA-Henny

BACA JUGA:TPS 01 Tanjung Gelam Ogan Ilir, Gelar PSU Khusus Gubernur dan Wagub Sumsel dengan Mata Pilih 550 Orang

Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ia akan menggelar rapat terkait pelaksanaan. 

Dimana, pelaksanaan pemungutan suara ulang serta tahapan Pilkada akan digelar paling lama 60 hari setelah putusan dikeluarkan.

"Nanti (pelaksanaan) 60 hari setelah putusan dibacakan. Tahapannya juga harus dipersiapkan, sepeda sosialisasi z konsolidasi serta tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan," ungkap Andika. 

Diketahui sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, bakal diulang. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar, Senin, 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Hasil PSU di TPS 35, Paslon MataHati dan Yudha-Bahar Unggul, Lebih 50 Persen Pemilih Tak Salurkan Hak Suara

BACA JUGA: Tinjau TPS Gelar PSU Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Pastikan Logistik dan Pengamanan Lancar 

Putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyebutkan, bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang akan diikuti oleh dua pasang calon.

Yakni, H Joncik Muhammad-Arifai yang akan berhadapan dengan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, pada gelaran PSU nanti. 

MK juga mempersilahkan kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye, dan menggelar debat. 

Dengan demikian, putusan hasil penghitungan suara KPU Empat Lawang, dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Kategori :