Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
Dimana, laporan korban telah dicatat sebagai dugaan penggelapan, dengan dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera diteruskan ke Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.