Lalu uang KUD kembali dikuras sebesar Rp 965 juta, kali ini diserahkan pada Sairofi.
BACA JUGA:Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan
Hingga pada Februari tahun 2021, Badan Pengawas KUD Serba Usaha melakukan pemeriksaan internal.
Akuntan Publik Drs. Achmad Djunaidi mengaudit KUD ini, dan didapati kerugian Koperasi Unit Desa Serba Usaha total sebesar Rp 10.965.939.225.
Sungguh kocak, janjikan dana hibah bank swiss Ketua KUD di OKI tilep duit petani Rp10 miliar malah divonis ringan.
Ketua dana bendahara KUD hanay divonis hakim masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis 20 Februari 2025.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Kayuagung, 2 terdakwa yaitu Sairoji dan Wiyono sebelumnya juga hanya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa.
Kasus yang dituduhkan kedua Ketua KUD dan bendaharanya itu melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
BACA JUGA:Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi
Vonis dibacakan hakim ketua Eva Rachmawaty SH, beranggotakan Nadia Septiani SH dan Indah Wijayati SH.
Pasal yang dilanggar kedua terdakwa yaitu374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Ketua KUD Serba Usaha untuk Sairoji dan Wiyono selama ini menjanjikan pada 583 anggotanya kalau sedang mengurus dana hiban di Bank Swiss.
Ternyata ini hanyalah akal-akala dari ketua KUD dan bendaharanya, hibah Bank Swiss itu hanya hayalan belaka.
BACA JUGA:Bos Distro Anti Mahal Otak Pelaku yang Cor Semen Pegawai Koperasi Dituntut Pidana Mati