Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan yang disampaikan oleh korban telah diterima oleh pihaknya.
BACA JUGA:Tindak Pidana Curanmor Meningkat, Humas Polres Ogan Ilir Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Dimana, laporan korban dengan dugaan tindak pidana pencurian motor yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.
"Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.