Pelaku Curanmor Incar Waktu Magrib, Warga Palembang Ini Bingung Hendak Pindahkan Motor Tak Ada di Parkiran

Rabu 19-02-2025,07:44 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

 Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan yang disampaikan oleh korban telah diterima oleh pihaknya.

BACA JUGA:Aksinya Kepergok, 2 Pelaku Curanmor di Palembang 'Jadi Bola' Warga Sedang Main Futsal, Kritis Hanya Tontonan

BACA JUGA:Tindak Pidana Curanmor Meningkat, Humas Polres Ogan Ilir Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dimana, laporan korban dengan dugaan tindak pidana pencurian motor yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.

"Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.

Kategori :