Kadinas PUPR Banyuasin Tersangka, Netizen Sebut Wajar Selama Ini Jalan di Talang Kelapa Hancur

Rabu 19-02-2025,06:48 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Catat, kerugian negara di kasus PUPR Banyuasin bisa lebih besar sebab total kerugian negara masih dihitung pihak BPKP Sumsel.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Rp3 Miliar, 4 Proyek di Kramat Raya Dikerjakan Asal-asalan

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Banyuasin, Kajati Sumsel Tegaskan Terkait Barang Bukti Rp826 Juta

Jadi total Rp800 juta itu baru fee yang ditemukan dalam bentuk transfer dan cash dari kontraktor swasta pada Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

"Perlu digaris bawahi, itu uang bukti fee alias gratifikasi yang didapat oleh tersangka, jadi bukan uang kerugian negara sebagaimana diberitakan," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto SH MH 

Sebab, kata Yulianto hingga saat ini tim penyidik Pidsus dalam perkara ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumsel.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Rp3 Miliar, 4 Proyek di Kramat Raya Dikerjakan Asal-asalan

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Banyuasin, Kajati Sumsel Tegaskan Terkait Barang Bukti Rp826 Juta

Kecurigaan masyarakat bahwa Kabag Humas DPRD Sumsel tidak ‘bermain’ sendiri di kasus korupsi PUPR Banyuasin menguat.

Kajati Sumsel Yulianto SH MH menjawab pertanyaan masyarakat ini saat rilis kasus tersangka AMR, yang Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Selasa, 18 Februari 2025.

Fee 20 persen yang diterima Arie Martharedho (AMR) Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel diduga tidak dimakannya sendiri.

Nilai proyek Rp3 miliar dari 4 pekerjaan jalan, drainase dan kantor lurah di kecamatan Talang Kelapa itu ada 20 persen yang harus disetorkan ke AMR.

BACA JUGA:Terima Fee 20 Persen Jadi Modus Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin 2023

BACA JUGA:Kronologi Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Rp3 Miliar, 4 Proyek di Kramat Raya Dikerjakan Asal-asalan

Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah menemukan bukti transfernya baik secara bank maupun cash. 

Kajati Yulianto menjawab semua kecurigaan ini saat konferensi pers di kantor Kejati Sumsel, Selasa, 18 Februari 2025.

Kategori :