Kajati Yulianto menjawab semua kecurigaan ini saat konferensi pers di kantor Kejati Sumsel, Selasa, 18 Februari 2025.
Peran tersangka AMR juga belum bisa diuraikan secara jelas oleh pihak kejaksaan.
Namun Kajati Sumsel menjelasan dana yang dikorupsi itu bukan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumsel, melainkan dana bantunan bersifat khusus Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?
Kajati mengaku paham dengan pertanyaan masyarakat ini, “Pastia da yang bertanya, apa kaitan bantuan khusus Pemprov Sumsel dengan DPRD Sumsel, jadi kita sedang dalami,” ujarnya.
Untuk kasus PUPR Banyuasin ini pihak penyidik Kejati sudah memeriksa 28 orang saksi.
Diantara saksi itu ada Ketua DPRD Sumsel yang menjabat di tahun 2023.
“Aliran uang gratifikasi tidak ada yang bukti yang mengarah ke beliau,” kata Yulianto.
Namun, seluruh keterangan saksi nantinya akan diuji apakah layak untuk dihadirkan ke persidangan atau tidak.
Untuk kerugian negara dari perkara ini, masih dalam proses perhitungan.
Sedangkan untuk uang sebesar Rp825.100.000 yang disita penyidik, merupakan uang suap gratifikasi.
Baik yang dikirim transfer, maupun secara tunai.