Ini Fasilitas yang Didapatkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Saja!

Selasa 18-02-2025,07:18 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

4. Tunjangan Hari Raya (THR)

 

Layaknya pegawai lain, PPPK penuh waktu juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini diberikan menjelang hari lebaran.

 

5. Perlindungan Hukum

 

PPPK juga memiliki dasar hukum yang mengaturnya, ini diatur dalam undang-undang sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database

BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen

Adanya fasilitas yang diberikan kepada PPPK jelas membuat PPPK senang dan tetap semangat bekerja. (*) 

 

 

 

 

Kategori :