4. Tunjangan Hari Raya (THR)
Layaknya pegawai lain, PPPK penuh waktu juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini diberikan menjelang hari lebaran.
5. Perlindungan Hukum
PPPK juga memiliki dasar hukum yang mengaturnya, ini diatur dalam undang-undang sesuai dengan ketentuan yang ada.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database
BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen
Adanya fasilitas yang diberikan kepada PPPK jelas membuat PPPK senang dan tetap semangat bekerja. (*)