Ini Fasilitas yang Didapatkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Saja!

Selasa 18-02-2025,07:18 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

 

1.Gaji

BACA JUGA:Wajib Tahu! 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Diangkat Penuh Waktu, Kenapa!

BACA JUGA:Skema Baru Pemerintah Angkat Honorer Non Database BKN Jadi PPPK

Sebagai PPPK, salah satu hak utama yang diterima adalah gaji. Besarannya telah diatur dalam peraturan pemerintah dan disesuaikan dengan jabatan, golongan, serta masa kerja.

 

2. Tunjangan Pangan

 

PPPK penuh waktu juga nampaknya akan mendapatkan tunjangan pangan. Salah satu tujuannya meningkatkan kualitas hidup para pegawai.

 

3. Status sebagai ASN

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024

BACA JUGA:Horee! Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah

PPPK memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan status ini, PPPK mendapatkan pengakuan sebagai pelayan negara dan memiliki tanggung jawab sesuai dengan tugas yang diemban

 

Kategori :