Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.
Ditambahkannya, Kejari Palembang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
2 lagi oknum ASN Disnakertrans Sumsel tersangka.--
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawal proses hukum ini dan melaporkan apabila memiliki informasi tambahan terkait kasus yang sedang berjalan," tandasnya.