Namun akibat kerusakan kunci pintu dan kunci kontak mobilnya, Cici setidaknya menderita kerugian sekitar Rp4 juta.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Mobil Honda Brio di Parkiran Lippo Plaza Lubuklinggau Ternyata ‘Orang Dalam’
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Sidikat Pencurian Mobil Dibekuk
"Saya laporkan ini berharap pelaku dapat ditangkap, supaya tidak bikin resah dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” harapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
Laporan polisi yang dibuatnya dengan sangkaan percobaan tindak pidana curat, Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP.
“Laporannya akan kami serahkan ke Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.