DPO Kasus Pencurian Besi PLTU yang Ditangkap Tim Tabur di Sulteng Langsung Dijebloskan ke Lapas Muara Enim

Jumat 14-02-2025,19:50 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Sampai ke lubang semut pun akan kita kejar," tegas Aka.

Berikut kerangka perkara hingga terpidana Andi Mulya Bakti dinyatakan DPO oleh Kejari Muara Enim, dikutip dari SIPP PN Muara Enim:


DPO kasus pencurian langsung di eksekusi jalaniasa pidana di Lapas Muara Enim--

Bermula saat terpidana Andi Mulya Bakti bersama dua rekannya didakwa melakukan tindak pidana pencurian limbah besi bekas pembangunan PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Diketahui juga, terpidana Andi Mulya Bakti yang merupakan juru bicara ahli penerjemah sekaligus koordinator lapangan di Sub Kontraktor PT. ZTPI yakni PT. Hongseng di PLTU Sumsel 8.

BACA JUGA:Sukses, Tim Tabur Kejati Sumsel-Intelijen Kejari Palembang Ringkus DPO 6 Tahun Kasus Pengrusakan

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

Saat itu, terpidana Andi Mulya Bakti dihubungi oleh seseorang bernama Agus (DPO) untuk membeli limbah besi dari pembangunan PLTU Sumsel 8 dengan harga Rp1,5 juta apabila limbah besi yang dimuat terisi penuh di bak mobil pick up.

Kemudian, terpidana Andi Mulya Bakti bersama dua rekan lainnya berangkat ke lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pick up Daihatsu warna hitam dengan Nomor Polisi BG 8108 DP.

Sesampainya di lokasi kejadian tanpa seizin dan sepengetahuan EPC China Huadian Hongkong Company Limited, terpidana bersama dua rekan lainnya langsung mengambil limbah potongan besi-besi di area PLTU Sumsel 8.

Namun, ketika hendak keluar dari lokasi kejadian para pelaku termasuk terpidana diberhentikan oleh Tim Security PLTU Sumsel 8 untuk selanjutnya ditangkap dan diamankan kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Agung.

BACA JUGA:Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

BACA JUGA:Diintai Intensif, Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Diringkus Tim Tabur Saat Beli Rokok

Dalam perjalanannya, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dengan nomor perkara 491/Pid.B/2021/PN Mre menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana Andi Mulya Bakti.

Yang mana sebelumnya, berbanding terbalik dalam tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana umum Kejari Muara Enim yang menuntut terpidana Andi Mulya Bakti dengan pidana 2 tahun penjara.

Karena, JPU menilai terpidana Andi Mulya Bakti terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Kategori :