PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Heryani (47) warga Jalan Demang Lebar Daun, Gang Serumpun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang menjadi korban penganiayaan lantaran anaknya main tempat neneknya (orang tuanya) menjadi persoalan.
Ia rela menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri bersama kakak iparnya demi membela sang anak lantaran dilarang mengunjungi rumah orang tuanya.
Tak terima sudah dianiaya, Heryani pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes, Palembang, Jumat 14 Februari 2025.
Di hadapan petugas Heryani mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis 13 Februari 2025 kemarin sekira pukul 06.00 WIB.
"Saya kesini melaporkan kakak kandung saya dan istrinya karena telah menganiaya saya dengan melarang nenek (orangtua korban dan terlapor) bertemu cucunya," ujarnya.
Heryani menuturkan, peristiwa ini berawal saat anak sedang bermain di rumah neneknya.
Berawal dari kakak ipar korban SW (terlapor) tidak senang dan marah-marah pada anak korban.
"Kakak kandung saya ini tinggal di rumah itu, anak saya sedang main di sana. Lalu dia mengoceh dan terjadi cekcok," ungkapnya.
BACA JUGA:Jemput Anak Hendak Berikan Kado Ultah, Seorang Ibu di Palembang Malah Dikeroyok Mantan Mertua
BACA JUGA:Tegur Tetangga yang Sedang Berjoget di Depannya, IRT Ini malah Dikeroyok
Lanjutnya, suami SW yang merupakan kakak kandungnya (HM) merusak barang-barang di rumah tersebut.
Heryani pun lari menuju ke rumah ketua RT setempat meminta mediasi.
"Namun, kakak saya itu mengejar dengan bawa parang di dua tangan. Akhirnya aku lapor ke polsek, Bhabinkamtibmasnya berencana mau mediasi," ujarnya.