Dukung UMKM Lokal Selama Periode Mudik Lebaran 2025, Sewa Tenant di Rest Area JTTS Diskon 50 Persen

Jumat 14-02-2025,09:09 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Dukung UMKM Lokal Selama Periode Mudik Lebaran 2025, Sewa Tenant di Rest Area JTTS Diskon 50 Persen

 

SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang ada di Pulau Sumatera khususnya di area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

Pasalnya, PT Hutama Karya (Persero) memberikan diskon 50 persen, bagi UMKM lokal yang ingin menyewa tenant di rest area sepanjang JTTS. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, program spesial ini untuk mendukung UMKM dan pengusaha lokal. 

"Promo ini berlangsung mulai 12 hingga 28 Februari 2025," ujarnya, Jumat, 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Puncak Libur Nataru 2024/2025, Volume Lalu Lintas yang Melintas di JTTS Mencapai 152.211 Kendaraan

BACA JUGA:220.342 Kendaraan Melintas di JTTS pada Puncak Liburan Nataru 2024/2025, Tertinggi di Jalan Tol Terpeka

Adapun program ini, menyasar pelaku usaha lokal terutama UMKM, untuk memanfaatkan peluang ekspansi bisnis di lokasi strategis sepanjang jalan tol.

Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Hutama Karya untuk mendorong kewirausahaan dan industri kreatif, serta memperkuat ekosistem bisnis yang berkelanjutan di sepanjang koridor JTTS.

Program ini bertujuan membantu UMKM memanfaatkan lonjakan kunjungan pengguna jalan tol selama musim mudik Lebaran 2025 yang berpotensi tinggi.

"Dengan promo diskon 50 persen ini, kami ingin memberi akses lebih luas kepada pelaku usaha lokal untuk mengembangkan bisnis mereka di lokasi yang sangat strategis," tuturnya. 

BACA JUGA:4 Ruas Tol Baru Difungsionalkan Jelang Liburan Nataru, Dukung Kelancaran Arus Lalu Lintas di JTTS

BACA JUGA:Dukung Pengembangan UMK di Sekitar JTTS, Hutama Karya Berdayakan Pengrajin Tembaga & Perak di Ogan Ilir

Hutama Karya berharap, program ini dapat mendorong pertumbuhan bisnis lokal serta memberikan nilai tambah bagi para pengguna jalan tol. 

Kategori :