CATAT! Pelunasan Biaya Haji 1446 Hijriah Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
SUMEKS.CO - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M.
Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres), tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Adapun Keppres tersebut Nomor 6 tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 12 Februari 2025.
"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Jelang Penutupan, 8.332 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji
BACA JUGA:Siap Berangkat! 3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025
"Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya," sambung Hilman.
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini, ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU)," ujar Dirjen PHU Hilman Latief.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00