PALEMBANG, SUMEKS.CO - Parkside Hotel Palembang disegel hingga batas waktu tak ditentukan oleh Pemerintah Kota Palembang, Kamis 13 Februari 2025.
Parkside Hotel Palembang yang beralamat di Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir DIII Kecamatan IT I Palembang ini silahkan operasional kembali jika telah merampungkan menggerus perizinan.
Pihak Satpol-PP Palembang memasang spanduk pemberitahuan bahwa hotel lantai 7 ini dilarang menerima tamu untuk sementara waktu.
Kabid Tibum Satpol-PP Palembang, Carli Panggarbesi menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini sebagai himbauan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa Hotel Parkside ini beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Kota Palembang.
"Jadi, warga masyarakat jika melihat hotel ini melanggar dan masih beroperasi kami harap segera laporkan, karena hotel ini masih dalam penyegelan oleh Pemerintah Kota Palembang." ungkap Carli, Kamis 13 Februari 2025.
Pasalnya, lanjut dia, segel yang semula sudah dipasang oleh Pemkot Palembang dibuka atau dirusak paksa oleh oknum.
"Perusakan itu juga sudah dilaporkan ke Polrestabes dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Ia menghimbau bagi manajemen hotel agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak beroperasi sampai hasil pemeriksaan selesai.
BACA JUGA:Geruduk Kantor Walikota, Puluhan Warga Tolak Pembangunan Parkside Hotel Palembang, Ada Apa?
Terkait masalah perizinan yang saat ini sedang berproses dapat diteruskan dan Pemkot mengapresiasi bahkan mendorong agar semua perizinannya dapat selesai dengan baik.
Namun terkait masalah perusakan segel yang sudah dilakukan oleh oknum harapannya proses pemeriksaan yang dilakukan pihak berwajib tetap berjalan.
Dijelaskan, Parkside Hotel Palembang ini masih menggunakan perizinan lama saat hotel ini masih 3 lantai dengan nama Lucky Kos.