Parkside Hotel Palembang Disegel hingga Selesaikan Perizinan, Warga Diharap Laporkan Jika Masih Operasional

Kamis 13-02-2025,18:00 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Kemudian, pada Tahun 2023 lalu direnovasi menjadi 7 lantai, namun tidak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

BACA JUGA:Operasional Hotel Parkside Palembang Ditutup Paksa, Disaksikan Personel Kepolisian Simbolis Digembok Massa

BACA JUGA:Sat Pol PP Pantau Operasional Hotel Parkside Palembang Usai Digembok Massa, Meski Belum Siagakan Petugas

Kemudian tak kalah penting Izin Ketenagakerjaan, tidak punya izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Pihak hotel telah mengurus Amdal Lalin namun tidak mengurus izin Penanggulangan Bencana Kebakaran," ujarnya.

 

 

Kategori :