Kemudian, pada Tahun 2023 lalu direnovasi menjadi 7 lantai, namun tidak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kemudian tak kalah penting Izin Ketenagakerjaan, tidak punya izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Pihak hotel telah mengurus Amdal Lalin namun tidak mengurus izin Penanggulangan Bencana Kebakaran," ujarnya.