"Kami melakukan konsultasi, pihak OJK dan BI bilang kalau ini penipuan dan menyarankan saya untuk melaporkannya ke pihak kepolisian," tambahnya.
Laporan korban tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor LP/B/477/II/2025/SPKT/Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan penggelapan.
"Sudah melakukan upaya persuasif untuk menagih pembayaran termasuk berkomunikasi dengan CB, bahkan saat ditagih secara langsung nomor handphone saya sudah diblokir," sambung korban.
Bahkan, kata korban, sebelum kontrak kerja sama yang pertama lunas, terlapor membujuk untuk mengajak kerja sama usaha baru.
"Modus pembayaran yang pertama untuk modal usaha kedua, bahkan itu masih kurang dia minta tambah lagi," tutupnya.
BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Penipuan Berlian Rp 150 Miliar, Reza Artamevia Ngadu ke Komisi III DPR RI
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri terkait laporan korban ini membenarkan.
"Laporan korban tekait pasal penipuan dan penggunakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Laporannya diteruskan ke penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas Heri.