"Developer meyakinkan kami kalau masalahnya sudah selesai," ujarnya.
Namun, masalah tersebut masih berlanjut dan sekitar tahun 2022 pihak pemilik lahan atau ahli waris mengajukan PK di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan menang.
Dari situ pihak pemilik lahan memberikan fotokopi salinan putusan MA ke warga agar percaya.
BACA JUGA:Viral! Aksi Demonstrasi di Bank BTN Sampai Bakar Ban, Kecewa Uang Milyaran Milik Nasabah Hilang?
"Artinya sertifikat rumah milik kami batal, dan lahan rumah jadi milik ahli waris. Sedangkan kami setiap bulan menyetor angsuran ke bank, jadinya bingung," bebernya.