PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lagi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), kembali diseret untuk diperiksa dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Pada Rabu 12 Februari 2025, dari rilis update terbaru penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) ada tiga nama dari BPN.
Tiga nama yang diperiksa tersebut yaitu terdiri dari Kepala BPN Kota Palembang tahun 2016 berinisial CG, lalu Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang tahun 2016 berinisial YH.
"Serta Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel Tahun 2025 berinisial M hadiri panggilan penyidik Kejati Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi.
Vanny menerangkan, ketiga nama tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi seputar penyidikan korupsi jual aset YBS berupa tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan kota Palembang.
BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Palembang Diam-Diam Dipanggil dan Diperiksa Kejati Sumsel 5 Jam, Terkait Kasus Ini
Ketiganya, kata Vanny hadir memenuhi panggilan penyidik sebagaimana informasi yang diterima diperiksa dari mulai pukul 9 pagi sampai dengan selesai.
"Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik masing-masing berjumlah 20 pertanyaan, masih seputar materi dari penyidikan perkara korupsi YBS," ungkap Vanny.
Berturut-Turut Kejati Sumsel Periksa Pihak BPN Kota Palembang, Tersangka Baru Korupsi Jual Aset YBS?--
Lebih lanjut, bahwa keterangan para saksi yang hadir diperiksa oleh penyidik sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tiga orang tersangka menjerat Harobin Mustofa Cs.
Selain itu, lanjut Vanny keterangan dari para saksi pihak BPN tersebut juga bertujuan untuk mendalami penyidikan perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan.
Hingga saat ini, Vanny mengaku belum bisa memastikan kapan penyidikan perkara ini dirampungkan untuk dilakukan tahap II meskipun telah memeriksa lebih dari 30 saksi.
"Yang pasti akan kami segera informasikan apabila nanti ada update terbarunya," tandasnya.
BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Kota Palembang Akui Tandatangani SK Penerbitan Sertifikat PTSL Tahun 2019