Perisai Baru! OJK Luncurkan Indonesia Anti Scam Center untuk Berantas Penipuan di Indonesia

Rabu 12-02-2025,14:12 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Suci Harahap

Hal ini terlihat dari data yang disampaikan oleh Friderica dimana terdapat banyak kasus yang dilaporkan masyarakat.

 “Kami sampaikan per 9 Februari 2025 total laporan yang sudah diterima Indonesia Anti Scam Center adalah 42.257 laporan dan yang sudah diverifikasi 40.936 laporan total rekening yang terverifikasi 70.390 rekening dan yang sudah kita blokir 19,980 rekening,” ungkapnya.

“Kemudian total dana kerugian masyarakat dalam waktu 3 (tiga) bulan adalah 700 miliar, dan yang sudah kita blokir sekitar 100 miliar sekitar 15 persen,” sambungnya.

BACA JUGA:Pinjol Resmi OJK Terbaru November 2024: Pastikan Pilih Penyedia Fintech Berizin untuk Keamanan Keuangan Anda

BACA JUGA:Nasib Nasabah di Ujung Tanduk: Usai OJK Mencabut Izin Usaha Pinjol Investree, Ada 561 Aduan dari Masyarakat

Menurutnya kecepatan dari laporan korban tentu akan menentukan seberapa besar peluang penyelamatan dari penipuan bisa diatasi.

“Kecepatan korban melaporkan ini akan menentukan berapa besar yang bisa kita selamatkan dari korban penipuan tersebut,” jelasnya.

Dari banyaknya laporan ke IASC yang masuk terdapat jenis-jenis modus penipuan yang banyak dilaporkan.

“Dari berbagai aduan yang kita terima ada beberapa modus yang sering dilaporkan yaitu penipuan jual beli online, lalu peniouan menggunakan investasi, penipuan mendapat hadiah, fake call, penipuan medsos model DM dengan cara profiling, penipuan kerja, pinjol fiktif, pengiriman apk lewat Whatsapp dan lose scam yang banyak dilaporkan,” bebernya.

BACA JUGA:Ramai Dikabarkan Pinjol Ini Bakal Ditutup OJK Oktober 2024, Eascycash Malah Update soal Risiko Galbay

BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Simak, OJK Tutup Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Per Oktober 2024

Salah satu modus penipuan yang paling berbahaya adalah penipuan yang berbasis AI.

“Itu semua sangat mudah salah satunya di medsos karena sudah ada AI yang menirukan orang bahkan berani video call dan ini bisa jadi awareness bagi masyarakat,” tukasnya.

Adapun jenis penipuan yang perlu diwaspadai diantaranya menirukan wajah atau suara seseorang, pishing berbasis AI, memanipulasi data dan identitas digital dan pelaku kejahatan untuk mengelabui sistem deteksi penipuan yang digunakan oleh lembaga keuangan.

“OJK selalu bersama-sama dengan stakeholder dan pelaku usaha jasa keuangan untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi memberikan awareness kepada masyarakat untuk mewaspadai kepada permintaan tidak lazim,” ungkapnya.

BACA JUGA:OJK Rilis Daftar Pinjol Terbaru Per Oktober 2024: Pastikan Pinjaman Anda Aman!

Kategori :