PALEMBANG, SUMEKS.CO – Guna mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi, PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero), melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2025.
Tahun 2025 Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi yaitu 9,5 juta ton. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Aturan tersebut juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.
Pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai. Kemudian, hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.
BACA JUGA:Pusri Palembang Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi 2025 Aman, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:PT Pusri Palembang Hadirkan Klinik Sehati 2025, Ribuan Warga Terbantu dengan Pengobatan Gratis!
Mengutip dari pernyataan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," kata Andi.
PT Pusri Palembang melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi.--
Mewakili manajemen Pusri, disampaikan VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri, Rustam Effendi bahwa Petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi ke kios-kios atau pengecer dengan menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.
“Sebagai produsen, Pusri menjamin ketersediaan pupuk di seluruh rayon tanggung jawab Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi”, terang Rustam.
BACA JUGA:Pusri Tutup Tahun dengan Prestasi Gemilang, Gelar Pengantongan Akhir 2024 dan Perdana 2025
Pemerintah sedang pangkas regulasi Adapun pemerintah sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi.
Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.