Diterangkan saksi Hari, pengembalian anggaran dari kas PT Perentjana Djaja sebanyak 5 kali tahapan yang diserahkan di dua apartemen di Jakarta.
Penyerahan uang itu lanjut saksi Hari, kembali atas perintah Dirut PT Perentjana Djaja dan almarhum Jamhuri untuk menyerahkannya kepada seseorang bernama Agus karyawan PT Waskita Karya saat itu.
Suasana sidang kasus korupsi LRT Sumsel agenda pemeriksaan saksi-saksi di ruang sidang pengadilan Tipikor PN Palembang--
Dirincikannya, penyerahan pertama sebesar Rp5,5 miliar pada 22 Agustus 2016 diminta berkoordinasi dengan Waskita menghubungi Agus dan bertemu di kantor Waskita.
"Saat bertemu, Agus menyerahkan sebuah kunci unit apartemen MT Haryono Jakarta, dan menyimpan uang tersebut disana," ungkap saksi.
Lalu penyerahan kedua, lanjutnya yakni Rp7 miliar dengan proses yang sama diserahkan tanggal 27 Januari 2017 kembali pada sebuah unit apartemen MT Haryono Jakarta.
Kemudian yang ketiga, lanjutnya kembali atas arahan Agus pada tanggal 19 Desember 2017 diserahkan Rp4,2 miliar di sebuah unit apartemen Kalibata tepatnya di Tower Rafles Jakarta.
"Dan yang keempat sebesar Rp3,6 miliar pada 4 April 2018 dan kelima Rp5,2 miliar prosesnya sama di apartemen Kalibata Residence tower Rafless," urainya.
Dipersidangan, majelis hakim mempertanyakan peran lebih lanjut dari sosok pegawai PT Waskita Karya bernama Agus untuk dihadirkan juga sebagai saksi dipersidangan.
Dengan tujuan, agar sosok saksi bernama Agus tersebut bisa dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi soal penyimpanan uang di dua apartemen di Jakarta tersebut.