Selain Fee Rp25,6 M, Tiket Pesawat hingga Sumbangan Turnamen Golf Jadi Fakta Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel

Selasa 11-02-2025,16:19 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Di luar dari pemberian fee Rp25,6 miliar di dua apartemen di Jakarta, saksi sidang korupsi proyek LRT Sumsel juga bongkar adanya sejumlah penerimaan lainnya yang diberikan kepada PT Waskita Karya.

Dalam sidang yang digelar Selasa 11 Februari 2025, saksi Ir Effendi Wakil Direktur PT Perentjana Djaja beberkan sejumlah penerimaan fee kepada PT Waskita Karya diluar dari kontrak pekerjaan dan fee Rp26,5 miliar.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH, saksi Effendi menerangkan pemberian dari PT Perentjana Djaja itu berupa pembelian tiket pesawat buat tim engineering PT Waskita Karya senilai Rp91 juta lebih.

Selain akomodasi tiket pesawat, dipersidangan saksi Effendi juga membenarkan adanya pemberian sumbangan-sumbangan diantaranya untuk sponsorship turnamen golf LRT Palembang.

BACA JUGA:Nah Loh, Sidang Korupsi LRT Sumsel Terungkap PT Waskita Terima Fee Rp25,6 M di Dua Apartemen di Jakarta

BACA JUGA:Dirut hingga 6 Pejabat PT Waskita Karya Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi LRT Sumsel, Terdakwa Tukijo Tersudut

Namun sayangnya, tidak disebutkan berapa nilai nominal uang sumbangan sponsorship untuk turnamen golf LRT Palembang tersebut.

Ditanya soal nominal uang Rp25,6 miliar yang diserahkan kepada PT Waskita Karya, saksi lainnya Hari Suharlan menyebutkan saat diberikan saat nilai kontrak pengerjaan perencanaan Rp97 miliar sebelum terjadi adendum.


Nah Loh, Sidang Korupsi LRT Sumsel Terungkap PT Waskita Terima Fee Rp25,6 M Disimpan di Dua Apartemen di Jakarta--

"Dan saat adendum beberapa kali hingga menjari Rp109 miliar, itu tetap segitu Rp25,6 miliar," ungkap saksi Hari.

Lebih lanjut, diterangkan saksi bahwa sebenarnya uang yang diserahkan kepada PT Waskita Karya tersebut Rp27 miliar sehingga masih ada sisa Rp2 miliar lebih yang telah diserahkan kepada penyidik Kejati Sumsel.

Nominal uang tersebut, menurut saksi sudah termasuk dari uang Rp20 miliar lebih yang telah dikembalikan kepada penyidik Kejati Sumsel dengan tujuan agar meringankan hukuman terdakwa Bambang nantinya.

Sebelumnya, saksi Hari juga menerangkan adanya pemberian fee senilai Rp25,6 miliar yang diserahkan kepada pihak PT Waskita Karya atas proyek yang tidak bisa dikerjakan yakni pengerjaan fasilitas operasional.

BACA JUGA:NAH LOH! Dirut PT Waskita Karya Muhammad Choliq Turut Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel

BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya dan Rekanan Hadapi Dakwaan Korupsi Proyek LRT Sumsel di PN Palembang

Kategori :