Total korban yang telah tertipu mencapai sekitar 100 orang, dengan penyebaran korban di 20 provinsi.
Provinsi dengan jumlah korban terbanyak adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
"Banyak korban tergiur karena mereka berpikir program ini benar-benar dikeluarkan oleh pemerintah. Apalagi video yang digunakan tampak sangat meyakinkan," tambah Himawan.
BACA JUGA:WASPADA! Modus Penipuan Terbaru Tawarkan Promo Tiket Bus Akhir Tahun, Marak Lagi di Palembang
Salah satu korban, Rina (37), warga Surabaya, mengaku tertarik setelah melihat unggahan tersebut di media sosial.
Ia merasa yakin karena video menampilkan wajah Presiden Prabowo yang sedang berbicara tentang bantuan ekonomi.
"Saya diminta transfer Rp500 ribu untuk biaya administrasi. Setelah itu, saya tidak pernah menerima bantuan yang dijanjikan, dan nomor kontak mereka tidak bisa dihubungi lagi," ujar Rina.
Penangkapan dan Jerat Hukum Pelaku Penipuan
Bareskrim Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari sejumlah korban.
Setelah melakukan pelacakan digital dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya berhasil menangkap JS di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu unit laptop, tiga ponsel, serta beberapa rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Penipuan Berlian Rp 150 Miliar, Reza Artamevia Ngadu ke Komisi III DPR RI
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.