Kejaksaan Eksekusi Tanah Milik Kades Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar!

Sabtu 08-02-2025,09:29 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Tindakan tersebut semakin memperburuk keadaan, mengingat penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi jelas melanggar aturan yang ada.

BACA JUGA:Tragis! Pria di Muara Enim Hilang Misterius Saat Mandi di Sungai Enim

BACA JUGA:Tiga Pria Asal Muara Enim Beli Sabu-Sabu Dibarter Senpi Rakitan Lengkap dengan Amunisi di Prabumulih

Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Sodikin selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut diberikan setelah Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Penyitaan aset ini menjadi salah satu langkah Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam memastikan agar terpidana tidak dapat menikmati hasil tindak pidananya.

Dalam hal ini, tanah yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi tersebut.

BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Berang, Truk Bernopol Luar Daerah Manfaatkan GOR Pancasila Sebagai Tempat Parkir

BACA JUGA:PBV Bukit Asam Tanjung Enim Siap Gebrak Kancah Nasional, Target Tembus Proliga dan Harumkan Muara Enim

Selain itu, eksekusi penyitaan ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam hal ini, Kejari Muara Enim berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki tata kelola keuangan negara dengan memberantas praktik korupsi di tingkat desa yang merugikan masyarakat.

Bagi masyarakat, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Kejaksaan Negeri Muara Enim juga berharap agar eksekusi ini dapat menjadi contoh bagi seluruh pihak untuk tidak menyelewengkan amanah yang diberikan dalam pengelolaan anggaran negara.

BACA JUGA:Gugatan Pilkada Muara Enim Diprediksi Kandas! Pakar: Edison-Sumarni Siap Dilantik

BACA JUGA:Paslon No. 3 Gugat Hasil Pilkada Muara Enim 2024 ke MK, Kuasa Hukum Paslon Terpilih Bongkar Kejanggalan

Penyitaan tanah milik Sodikin juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk perangkat desa Tanjung Medang dan masyarakat setempat.

Kategori :