Kejaksaan Eksekusi Tanah Milik Kades Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar!

Sabtu 08-02-2025,09:29 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi dengan melaksanakan eksekusi penyitaan aset milik terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.

Aset yang disita berupa sebidang tanah dengan ukuran 20x15 meter milik terpidana Sodikin, yang selama ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang.

Eksekusi ini dilakukan pada hari Jumat, 7 Februari 2025, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, beserta Tim Tindak Pidana Khusus.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan nomor perkara 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg yang diterbitkan pada 8 Januari 2025.

BACA JUGA:Antrian Panjang dan Kekecewaan Warga, Perjuangan Berat Mendapatkan Gas 3 Kg di Muara Enim

BACA JUGA:Putusan Mengejutkan! MK Tolak Permohonan Paslon Bupati Muara Enim, KPU Siap Lanjutkan Pelantikan

Anjasra Karya menambahkan, eksekusi penyitaan tanah milik Sodikin berjalan dengan lancar dan aman.

"Kegiatan ini disaksikan oleh Camat Kelekar, Plh Kades Tanjung Medang, serta perangkat desa setempat. Alhamdulillah, eksekusi berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa ada hambatan yang berarti," ungkap Anjasra saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sodikin, yang menjabat sebagai Kades Tanjung Medang sejak 2012, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama periode 2015 hingga 2022.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Sodikin diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp485.758.618 akibat penyelewengan dana desa yang dilakukannya.

BACA JUGA:Bukti Komitmen Bersama, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Resmikan Kampung Madani Serat Nanas Muara Enim

BACA JUGA:Desa Tanjung Bunut Terpilih Sebagai Pilot Project Desa Madani di Kabupaten Muara Enim

Dalam proses pengelolaan keuangan desa, Sodikin ditemukan tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditujukan untuk Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Beberapa anggaran bahkan tidak hanya tidak dilaksanakan, tetapi sebagian di antaranya tidak pernah disalurkan atau dibagikan kepada pihak yang berhak.

Selain itu, terdapat pula temuan bahwa anggaran pajak yang telah dipungut oleh Sodikin tidak disetorkan ke Kantor Pajak, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Kategori :