Bersama Ibu Tiri, Pria Asal Palembang Bawa Dinamit Saat Hadiri Sidang Ayahnya di Pengadilan Negeri Sekayu

Jumat 07-02-2025,07:58 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

“Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap IM, setelah melihat perilaku yang mencurigakan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Pegi Setawan Sudah Didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Miliki Dua Juru Sita

Setelah digeledah, petugas menemukan sebuah tabung besi berukuran sekitar satu jengkal di saku celana sebelah kanan IM.

Setelah dibuka, tabung tersebut berisi bubuk hitam yang diduga sebagai mesiu.

Sementara, benda yang mencurigkan tersebut memiliki potensi membahayakan keamanan persidangan.

Petugas langsung mengamankan IM dan menyerahkannya ke Polres Muba untuk penyelidikan kepolisian.

BACA JUGA:Kecewa, 13 Ketua PAC PPP se-Palembang Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Prabumulih Mulai Terapkan Sidang Offline

Saat ini, IM telah diamankan oleh pihak Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya.

Sementara, Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menyatakan saat ini pihaknya masih mendalami motif di balik tindakan IM.

“Kami tengah menyelidiki apakah benda tersebut benar-benar dinamit atau bahan peledak lainnya. Selain itu, untuk mengetahui motif pelaku membawa benda tersebut ke dalam ruang sidang,” terangnya.

Kategori :