MUBA, SUMEKS.CO - Suasana salah satu ruangan sidang Pengadilan Negeri Sekayu Muba, Kamis 6 Februari 2025 sore mendadak gempar.
Pasalnya, salah seorang pengunjung di dalam ruangan sidang tersebut kedapatan petugas membawa benda yang mencurigakan yang diduga dinamit.
Pengunjung pria yang diketahui sebagai warga Kota Palembang itu langsung diamankan petugas kepolisian yang berjaga di ruangan sidang.
Pria berinisial IM (36), warga Palembang, itu hadir dalam persidangan ayahnya, Tamrin.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Kalapas Sekayu Silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri Sekayu
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara di Tahun 2024, 724 Perkara Diputus
Terdakwa Tamrin saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan.
IM datang bersama ibu tirinya dan terlihat mengikuti jalannya persidangan seperti biasa.
Diketahui, ayah IM, yakni Tamrin, merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap korban Samaun.
Penganiayaan itu terjadi di Dusun III, Desa Sungai Angit, Kecamatan Sanga Desa, Muba, pada 18 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Massa Geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan
BACA JUGA:Siap Jalankan Tugas, Agung Nugroho Suryo S SH MHum Jabat Wakil Pengadilan Negeri Kayuagung
Kasus ini tercatat dalam nomor perkara 11/Pid.B/2025/PN Sky.
Tak lama, gerak-gerik IM yang mencurigakan membuat petugas keamanan bertindak.
Menurut Juru Bicara PN Sekayu, Arief Herdianto Kusumo, kecurigaan terhadap IM muncul karena tampak gelisah.