PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan di Palembang tanya Lina Mukherjee, siapa wanita yang minta uang Rp500 juta, janjikan urus agar vonisnya bisa ringan?
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief meminta agar Lina Mukherjee menyebutkan saja siapa oknum itu.
“Silakan tunjukkan," pinta Raden Kamis, 6 Februari 2025.
Bisa juga laporan Lina itu diajukan ke Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung lewat Aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) dan Komisi Yudisial (KY).
BACA JUGA:Selain Viral Dugaan Pemerasan Oknum Pengadilan, Lina Mukherjee Bongkar Turut Diperas Pelapor Rp2 M
BACA JUGA:Lina Mukherjee Hirup Udara Bebas, Kuasa Hukum Pelapor yang Jebloskannya ke Lapas Bilang Begini
Soal pengusutan tuduhan Lina Mukherjee itu, Zainal mengatakan pengadilan saat ini hanya bersifat pasif, pihaknya masih menunggu laporan ke Badan Pengawas MA
"Tuduhannya ada wanita tapi tidak disebutkan siapa? Apakah pegawai, hakim, panitera atau pihak luar,” katanya.
Kalau Lina Mukherjee menyebutkan namanya secara jelas tentu pengadilan akan melakukan pemeriksaan dan jika terbukti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Lina Mukherjee Hirup Udara Bebas, Kuasa Hukum Pelapor yang Jebloskannya ke Lapas Bilang Begini
BACA JUGA:Selain Viral Dugaan Pemerasan Oknum Pengadilan, Lina Mukherjee Bongkar Turut Diperas Pelapor Rp2 M
Selain bongkar adanya dugaan pemerasan oknum Pengadilan di Palembang, selebgram Lina Mukherjee juga membuat heboh warganet dengan mengaku turut diperas oleh pelapor Rp2 miliar agar kasusnya dihentikan.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee beberapa waktu lalu dibebaskan dari Lapas Perempuan Palembang usai mendapatkan bebas bersyarat dari hukuman penjara kasus bikin konten makannkeouk babi baca Bismillah.
Pada sebuah tayangan podcast diunggah akun media sosial DRAMAHALU3 yang dilihat Rabu 5 Februari 2025, pemilik nama asli Lina Lutfiawati ini beberkan adanya pemerasan saat kasus yang menjeratnya tersebut.
Termasuk diantaranya, adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pelapor kepada Lina Mukherjee hingga Rp2 miliar agar perkaranya dihentikan dan laporannya ditarik.