SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) secara resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang pertukaran legislasi dan kerja sama teknis sistem informasi hukum pada Kamis 6 Februari 2025 di Kota Sejong, Korea Selatan.
Penandatanganan MSP ini dilakukan oleh Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah Indonesia, dan Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea, Lee Wan-Kyu, yang mewakili pemerintah Korea Selatan.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kedua negara dalam memanfaatkan teknologi sistem informasi hukum yang dapat mendukung pengembangan hukum yang lebih baik dan berkualitas tinggi.
Supratman menjelaskan bahwa pentingnya pemanfaatan sistem informasi hukum untuk menyediakan layanan informasi yang dapat membantu pembentukan peraturan perundang-undangan yang tepat dan efektif.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa
“MSP ini sangat penting untuk membangun kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan dalam berbagai bidang, khususnya dalam pertukaran keahlian dan berbagi informasi mengenai pembentukan legislasi serta pemanfaatan teknologi untuk sistem informasi hukum,” ungkap Supratman setelah penandatanganan tersebut.
Kerja sama yang dibangun melalui MSP ini mencakup sejumlah kegiatan yang melibatkan kedua negara, termasuk pembangunan sistem informasi hukum yang efisien, penguatan kapasitas legislatif di Indonesia, serta pertukaran informasi hukum secara real-time.
Supratman menambahkan bahwa konferensi internasional juga akan menjadi bagian dari kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari kerja sama ini.
“Bentuk kerja sama yang diharapkan dari kedua negara ini antara lain kunjungan timbal balik delegasi, peningkatan kapasitas dan pengalaman, pertukaran informasi dan dokumen hukum, serta penyelenggaraan penelitian bersama, konferensi, dan seminar,” ujar Supratman.
Dia juga berharap bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak positif pada peningkatan pengetahuan dan penguasaan teknologi dalam sistem hukum Indonesia.
Sebagai bagian dari delegasi Indonesia, hadir juga sejumlah pejabat penting, di antaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra; Kepala Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun; serta Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika.
Mereka turut mendampingi Menteri Hukum Indonesia dalam rangka menandatangani MSP yang mencakup berbagai aspek kerja sama antara Indonesia dan Korsel di bidang hukum.