Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada tanggal 12 Februari 2025, dan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai jalannya proyek serta peran para terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Majelis Hakim juga meminta agar lebih banyak saksi dihadirkan dalam sidang-sidang mendatang untuk mempercepat proses persidangan. Keputusan mengenai kasus ini diperkirakan akan segera diumumkan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.
Dengan adanya proyek retrofit ini, meskipun terjadi dugaan penyimpangan, PLTU Bukit Asam tetap menunjukkan hasil yang menguntungkan bagi PLN, dan bagi masyarakat, proyek ini diharapkan dapat terus beroperasi dengan efisien untuk mendukung pasokan listrik yang andal di wilayah Sumatera Bagian Selatan.