PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait viralnya pengendara mobil box yang dihentikan secara paksa oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang di gerbang tol Keramasan dipastikan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku, Kamis 6 Februari 2025.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty menjelaskan bahwa tidak benar anggotanya memberhentikan secara paksa.
Menurutnya, pengendara mobil Box bernomor polisi (bernopol) BE 8091 NAA berwarna putih itu enggan diberhentikan oleh petugas.
"Anggota kami sudah sesuai SOP berlaku. Pengendara mobil Box ini tidak menggunakan safety belt dan memakai plat palsu. Namun, saat dihentikan bukannya malah menuruti aturan malah merekam peristiwa itu," ungkap AKBP Yenni Diarty, Kamis 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Viral! Polisi Berhentikan Paksa Mobil Box Berisikan Pisang di Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha Kencana
Menurutnya, wajar saja jika anggotanya memberhentikan kendaraan tersebut untuk mengecek kelengkapan surat.
Dimana kronologi peristiwa itu, bermula saat anggota Satlantas Polrestabes Palembang sedang berpatroli.
Lalu anggotanya langsung menyetop pengendara mobil Box itu, namun sopir ini tidak mengindahkan dan malah melaju kencang.
Selanjutnya, anggota langsung mengejar pengendara mobil box itu sampai ke depan Pintu Gerbang Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Rekayasa Lalu Lintas saat Salat Iduladha di Masjid Agung Palembang
Usai itu, pengendara malah memviralkan vidio dan tidak mengakui kesalahannya.
"Jadi saya pastikan pada intinya, pengendara Mobil Box ini salah dan tidak taat aturan. Harusnya taat saja dengan aturan yang berlaku," ujar AKBP Yenny Diarty.
Sebelumnya, viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang polisi sedang memberhentikan paksa sebuah mobil box di Gerbang Tol Kramasan, Ogan Ilir.