Lanjutnya, pihaknya bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Dimana untuk nilai kerugian belum dirinci jumlahnya. Termasuk juga modus dugaan korupsi yang terjadi.
Kasi Pidsus Eko Nurlianto menjelaskan, pihaknya akan fokus pada anggaran yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi.
"Pihak kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi sesuai dengan hasil penyidikan," tukasnya.
BACA JUGA:Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan, JPU Kejari OKI Pikir-pikir
BACA JUGA:Pekan Depan Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penusukan Pelajar
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI, terus mengumpulkan bukti-bukti terkait menangani perkara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dimana pada kasus di Dispora Kabupaten OKI ini terindikasi ada kerugian negara. Sehingga dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Masih dikatakan Eko, mengenai perkara di Dispora Kabupaten OKI ini yaitu terkait anggaran tahun 2022 kemarin. Dimana terindikasi ada kerugian negara.