UU ASN 2023 mulai ditetapkan dan berlaku pada Oktober 2023.
Jadi, artinya, hanya Honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023 saja yang berhak mendapat kesempatan pengangkatan menjadi PPPK.
Terutama bagi pegawai Non ASN yang terdaftar di BKN hasil pendataan tahun 2022.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan Tidak ada Perpanjangan Kontrak PPPK
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Masih Ada Peluang Diangkat Penuh Waktu
Namun ternyata pemerintah ingin semua Honorer benar-benar tuntas tahun ini termasuk yang tidak terdaftar di database BKN.
Zudan Arid, menyampaikan, harapan kembali terbuka, bahwa keputusan yang sudah disiapkan masih menunggu proses seleksi selesai.
Dimana untuk seleksi PPPK Tahap 2 masih berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 31 Juli 2025.
"Untuk proses seleksi tahap 2 PPPK ini akan selesai nanti di 31 Juli 2025 dan insya Allah tidak akan ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.